Dokumen Resmi Dewan Etik ITA
Piagam Standar Etika & Perilaku Profesi Tarot Indonesia
Disahkan dan diberlakukan sejak tahun 2018 bagi seluruh anggota terdaftar, pembelajar, serta praktisi di bawah naungan Indonesian Tarot Association (ITA).
PASAL I: PRINSIP NON-INTIMIDASI (ANTI FEAR-MONGERING)
Larangan Mutlak Menakut-Nakuti Klien
1. Praktisi tarot dilarang menyatakan vonis mutlak yang memicu kecemasan ekstrem, manipulasi psikologis, intimidasi nasib buruk, atau ramalan menakutkan yang merusak kestabilan mental klien.
2. Simbol-simbol arkana yang menantang (seperti The Tower, Death, Three of Swords, Ten of Swords) wajib diuraikan dalam perspektif transformasi batin, siklus pembaharuan, pelepasan beban, dan katalis pertumbuhan pribadi.
3. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi pencabutan status keanggotaan aktif seketika oleh Dewan Etik ITA.
PASAL II: KERAHASIAAN DATA & PRIVASI SESI (STRICT CONFIDENTIALITY)
Perlindungan Rahasia Klien Tanpa Batas Waktu
1. Seluruh rekaman suara, percakapan pesan, foto kartu yang dihubungkan dengan identitas klien, serta substansi curahan hati klien adalah rahasia profesional seumur hidup.
2. Praktisi dilarang mengunggah tangkapan layar (screenshot) sesi konsultasi ke media sosial tanpa menghapus seluruh data pribadi, foto profil, dan detail peristiwa yang berpotensi mengidentifikasi klien secara publik.
3. Penggunaan studi kasus untuk tujuan edukasi asosiasi wajib disamarkan (anonymized) secara ketat.
PASAL III: PEMBERDAYAAN KEHENDAK BEBAS (FREE WILL EMPOWERMENT)
Penghormatan Otonomi Pilihan Klien
1. Pembaca tarot wajib menjelaskan kepada klien bahwa kartu tarot membaca probabilitas energi dan dinamika alam bawah sadar pada saat ini, bukan keputusan takdir kaku yang tak dapat diubah.
2. Praktisi bertindak sebagai fasilitator refleksi, bukan penentu masa depan. Klien tetap memegang kendali dan tanggung jawab 100% atas setiap keputusan hidup, hubungan cinta, maupun bisnis yang diambil.
PASAL IV: BATASAN KEWENANGAN & RUJUKAN PROFESIONAL
Pemisahan Kompetensi Medis dan Hukum
1. Praktisi tarot bukan tenaga medis, psikiater berlisensi, maupun penasihat hukum resmi.
2. Dilarang mendiagnosis penyakit fisik, merekomendasikan penghentian obat resep dokter, atau memberikan arahan medis spesifik.
3. Jika klien memperlihatkan tanda-tanda depresi berat, kecenderungan menyakiti diri sendiri, atau krisis psikologis akut, praktisi diwajibkan secara etis menghentikan pembacaan dan memberikan rujukan nomor darurat/profesional kesehatan mental.
PASAL V: INTEGRITAS FINANSIAL & BEBAS BIAYA TERSELUBUNG
Transparansi Tarif Jasa
1. Tarif sesi wajib disampaikan secara transparan di awal sebelum konsultasi dimulai.
2. Praktisi dilarang mengiming-imingi atau memaksa klien membeli benda sugesti berbiaya mahal, jasa tambahan berkedok penolak sial, atau membebankan biaya tersembunyi apa pun di luar kesepakatan awal.
PASAL VI: MEKANISME PENGADUAN & SANKSI ORGANISASI
Penegakan Disiplin Internal Dewan Etik ITA
1. Setiap anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktisi terdaftar ITA berhak mengajukan laporan tertulis ke Sekretariat Dewan Etik.
2. Sanksi atas pelanggaran kode etik mencakup:
• Peringatan Tertulis Tingkat Pertama.
• Pembekuan sementara nomor registrasi dan pencabutan dari direktori publik.
• Pencabutan permanen piagam akreditasi internal serta pencoretan status dari direktori resmi asosiasi.
Saluran Pengaduan Konsumen ITA
Menjaga standar kualitas dan keamanan layanan konsultasi di seluruh Indonesia.
Kirim Aduan ke Dewan Etik